Sampang, jtvmaduranews.com – Sangketa lahan seluas 2,8 hektare di desa Bire Tengah, kecamatan Sakobenah, Sampang Madura kini kian memanas. Pemilik tanah dan kades Bire Tengah ini kini saling lapor polisi.
Martuli, kades Bire Tengah sudah dua kali dilaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik tanah. Sedangkan Mustofa dilaporkan kades Bire Tengah atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses tukar guling tanah percaton dengan tanah warga.
“Mustofa menjabat sebagai karteker desa Bire Tengah pada 2014 lalu. Saat itu Mustofa melakukan tukar guling tanah milik desa dengan tanah warga setempat dan hal itu melanggar hukum dan proses tukar guling tanah tersebut tidak sah.” Martuli menjelaskan.
Menanggapi pernyataan Martuli, pihak keluarga Haryani Mulyawati selaku pemilik sah yang diwakili H. Abdus Syukur selaku suami Haryani Mulyawati mengatakan bahwa pelaporan tersebut tidak tepat. Pasalnya, proses tukar guling tanah tersebut sudah terjadi sejak 1964 lalu.
Saat itu tanah milik H. Abdus dibutuhkan desa untuk dijadikan sebagai lapangan kerapan sapi. Sehingga dilakukan proses tukar guling dengan tanah percaton.
Proses tukar guling dilakukan melalui rapat desa disaksikan camat dan ditandatangani bupati. Sejak saat itu, status tanah hak milik Mitoek Moh. hadai berubah menjadi tanah percaton. Sedangkan. tanah percaton menjadi hak milik. (muhdor)









