Sampang, jtvmaduranews.com – Pengedar narkoba di tangkap oleh jajaran reserse narkoba Polres Sampang di Dusun Delenan Desa Bira Timur Kecamatan Sakobanah Kabupaten Sampang Madura, tersangka tertangkap saat berada di halaman rumahnya pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 pukul 20 : 00 Wib.

Tersangka Syafiudin 36 tahun dan Umar 44 tahun berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah pantura Kabupaten Sampang, dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 500,42 gram.

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba,” ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra , kapolres Sampang.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 10 milliar rupiah. (muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here