Sumenep, jtvmaduranews.com – Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, berhasil menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sumenep, tersangka yang tak lain merupakan teller di perusahaan tersebut berhasil menggasak uang negara hingga 800 juta rupiah.
Motif tindakan yang dilakukan tersangka, tak lain, dengan tidak menyetorkan uang setoran dari nasabah dan mengambil uang tersebut lalu memasukkan uang kas perusahaan kedalam rekening nasabah sebagai gantinya, diketahui penyalagunakan uang negara hingga ratusan juta rupiah ini digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Penetapan pelaku menjadi tersangka serta penahanan, dalam kasus tipikor uang Bank BUMN ini, usai penyidik pada bidang tindak pidana khusus, memperoleh 2 alat bukti yang sah, sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP, sehingga sudah cukup layak untuk penetapan sebagai tersangka dan penahanan,” kata Djamaluddin, kepala kejaksaan negeri Sumenep.
Pihaknya menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat, tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik di rutan kelas 2 b sumenep, akibat dan dari tindakan tersebut tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 JO pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kurungan 5 tahun dan maksimal 6 tahun penjara. (wildan)









