Bangkalan, jtvmaduranews.com – Puluhan warga Banyu Besi Tragah datang ke PN Bangkalan dengan menggunakan roda empat dan roda dua untuk mengawal dan memastikan secara langsung pelaku kelima terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di Pantai Rongkang dijatuhi hukuman mati.
Setelah melakukan orasi dengan tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sohib bin Asmat di depan Kantor PN Bangkalan, warga diijinkan masuk ke tempat sidang dengan pengawalan petugas Kepolisian Polres Bangkalan.
Bertempat di ruang sidang I PN Bangkalan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi W, Hakim Anggota I Putu Wahyudi, Sh., Hakim Anggota II Johan Wahyu Hidayat, SH.Mhum, Panitera Ahmad Huzaini, SH, JPU Beny Rory, Penasehat Hukum Bachtiar membacakan Amar putusan pengadilan yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Saya bersyukur vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diinginkan oleh keluarga”. Ungkap orang tua korban perempuan, yang sangat bersuka cita.
Dengan dijatuhkannya hukuman mati kepada Sohib bin Asmat oleh Majelis Hakim, maka lengkaplah lima terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di pantai rongkang dengan 4 terdakwa termasuk Sohib divonis hukuman mati dan satu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. (sahid)









