
BANGKALAN – Setelah buron selama 18 hari, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian hewan di wilayah Kwanyar, Bangkalan, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.
“Pelaku berinisial SM (35), warga Desa Duwek Buter, Kwanyar, ditangkap setelah polisi dilakuakn pengembangan dari dua pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan di wilayah Galis, Bangkalan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (8/5/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu ekor sapi betina milik korban yang sempat dicegat di wilayah Galis, Bangkalan.
“Kita mengamankan satu kalung sapi dan satu ekor sapi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Hafid, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian hewan tersebut. BS bertugas masuk ke kandang dan melakukan pencurian sapi, sementara JH membantu mengangkut sapi hasil curian untuk dijual. Sedangkan SM berperan mengawasi situasi di lokasi target saat kedua rekannya menjalankan aksi.
“DPO SM ini berperan mengawasi kondisi sekitar TKP ketika BS melakukan pencurian sapi.” ujarnya.
Usai ditangkap, SM langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama dua rekannya yang telah lebih dulu diamankan, yakni BS (38), warga Glisgis, Modung, serta JH (55), warga Dumajah, Tanah Merah, Bangkalan.
“Para pelaku ini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Moch. Sahid)








