Sampang, jtvmaduranews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang Sampang tahun anggaran 2016. JR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pengadilan Negeri Sampang, setelah ada pelimpahan dari tim penyidikan Polres Sampang.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini, ditahan setelah diperiksa selama tiga jam oleh petugas kejaksaan, duketahui peran tersangka dalam dugaan kasus korupsi ruang kelas baru tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan, JR berdalih, ia hanya sebagai pelapor dalam peristiwa ambruknya pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang. JR mengaku kaget setelah  dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ruang kelas baru SMPN II Ketapang Sampang.

“Ini saya kaget karna kasus ini pelapornya sesungguhnya saya, tetapi sekarang yang jadi tersangka”. Kata Moh Jupri Riady (JR).

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Sampang Edi Sutomo menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Sampang dengan tersangka JR dalam kasus ambruknya proyek RKB SMPN Ii Ketapang.

“Tersangka jika memang tidak bersalah, nanti dibuktikan di persidangan”. Ungkap Edi Sutomo. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang. (mohdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here