Bangkalan, jtvmaduranews.com – Biang kemacetan, karcis yang tidak sesuai dengan perda,beberapa permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat bangkalan tentang kondisi parkir yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Menanggapi semua keluhan masyarakat tersebut, Pemda setempat melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban para juru parkir yang ada di beberapa titik di Kecamatan kota khususnya para jukir yang tidak mempunyai ijin resmi. di sepanjang jalan panglima sudirman atau daerah pecinan di Bangkalan, petugas Dishub Bangkalan berhasil mengamankan satu juru parkir liar yang tidak memiliki ijin, yang kemudian hanya didata dan diberikan sosialisasi dan pengarahan tentang aturan parkir.

“Setelah dilakukan pemantauan hanya ada empat parkir liar yang tidak memiliki ijin di Bangkalan, namun karena mereka tidak memakai rompi resmi dari Dishub Bangkalan dan tidak menyerahkan karcis maka banyak masyarakat menganggap sebagai parkir liar, saat ini Dishub Bangkalan mengelola sebanyak 75 titik parkir di Bangkalan dengan jumlah juru parkir kurang lebih sebanyak 100 orang”. Kata Ariek Moein , Kasi Lantas Dishub Bangkalan

Sedangkan mashudi salah seorang juru parkir di Bangkalan berdalih tentang keluhan masyarakat

“Sebenarnya banyak juga masyarakat yang tidak meminta karcis dan banyak juga masyarakat yang tidak mau menerima uang kembaliannya”. Kata Mashudi, Juru Parkir Di Bangkalan  Juru parkir resmi di bangkalan memakai rompi resmi dari Dishub Bangkalan  dan menyerahkan karcis kepada masyarakat, sedangkan besaran karcis parkir berdasarkan perda No IX tahun 2010 retribusi parkir R2 sebesar Rp 1.000,00, R4 sebesar Rp 1.500,00, Bus dan Truck sebesar Rp 3.000,00. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here