Bangkalan, jtvmaduranews.com – Bupati Bangkalan akhirnya menetapkan lima anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan dari 15 peserta seleksi anggota KI yang diserahkan pansus KI DPRD Kabupaten Bangkalan beberapa waktu yang lalu, Rabu, 30 Oktober 2019, di Pendopo Agung Bangkalan.
Lima anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan periode 2019-2023 yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bangkalan yakni Badrun mantan komisioner Kpu Bangkalan, M.Sodiq mantan wartawan televisi di salah satu media nasional, Yunus Mansyur dan Rohim Incumbent Anggota KI Periode sebelumnya dan Siti Amina mantan wadir RSUD Syamrabhu Bangkalan.
Pelantikan anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan ini merupakan periode ke tiga di Kabupaten Bangkalan dimana KI nantinya bertugas menyelesaikan permasalahan terkait sengketa informasi yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan masa bakti selama empat tahun.
“Harapan bagi anggota KI Kabupaten Bangkalan yang sudah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan keterbukan informasi dapat diakses oleh semua masyarakat serta dapat menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dengan mediasi sebaik-baiknya,” kata R Abdul Latif Amin Imron , Bupati Bangkalan
Komisi Informasi publik mutlak diperlukan dalam era keterbukaan informasi saat ini dimana Komisi Informasi mempunyai fungsi menjalankan UU keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. (Sahid)









