Sumenep, jtvmaduranews.com – Salah seorang ustadz  di pondok pesantren , Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa timur,  ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, lantaran usai melakukan aksi pencabulan terhadap santriwanitanya berinisial “ S “ yang masih di bawah umur.

Selama ini dari pengakuan korban, tersangka sudah hampir 30 kali melakukan hubungan biologis atau pencabulan di dalam pondok pesantren, serta diduga kuat tersangka tidak hanya melakukan aksi bejatnya terhadap satu orang melainkan ada korban lainnya yang juga merupakan santriwatinya, disinyalir dari dulu takut  melaporkan aksi bejat seorang ustadz tersebut.

Sementara, dari pihak kepolisian Polres Sumenep menyampaikan, karena sudah tidak tahan dengan aksi bejat yang dilakukan oleh ustadz tersebut, korban beserta keluarga melaporkan kepihak kepolisian, dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pemanggilan secara tertulis kepada pelaku, namun dua kali panggilan tersebut tidak diindahkan, dengan sigap pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dalam korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat persetubhan, serta barang bukti terkait lainya.

“Keterangan tersangka tidak mengatakan sekian kalinya, tetapi tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP. Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep

Dari kasus pencabulan ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 & 2 dan pasal 82 ayat 1&2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjar, serta pihak kepolisan akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui korban lainnya, dari kejadian tersebut pelaku hanya bisa pasrah dan menyesal atas tindakan yang dilakukannya. (syaiful,wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here