Bangkalan, jtvmaduranews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan , Polres Bangkalan, Pengadilan Negeri Bangkalan, dan Rutan Bangkalan menandatangani mou tentang penandatanganan tindak pidana umum dengan IT melalui Aplikasi Electronik Integrated Criminal Justice System atau E-ICJS.

Aplikasi penanganan tindak pidana berbasis electronik ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan kejaksaan negeri bangkalan yang mengacu kepada azas proses penanganan perkara secara sederhana ,cepat , dan murah.

Dengan aplikasi E-ICJS masyarakat dapat dengan mudah mengakses proses penanganan perkara mulai dari  proses penerimaan SPDP sampai dengan putusan namun tidak semua putusan dapat diakses tetapi secara garis besar pokok hasil putusan sudah dapat diakses.

“Dengan adanya aplikasi E-ICJS tidak ada penanganan perkara yang molor karena semua sudah kita lakukan secara it mulai awal proses penanganan perkara sampai dengan putusan,” kata Badrut Tamam, Kajari Bangkalan

Masyarakat umum dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis di playstore dengan nama E-ICJS Bangkalan kemudian mendaftar selanjutnya mengikuti proses yang ada di aplikasi. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here