Bangkalan, jtvmaduranews.com – Diduga memfiktifkan 7 kegiatan pembangunan dan 17 kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 , MS oknum mantan Pj Kades Lerpak beserta ns 31 tahun selaku pelaksana kegiatan akhirnya diamankan pihak kepolisian Polres Bangkalan.

Berdasarkan hasil audit BPKP diduga kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar 316.281.486 rupiah dari dana APBDES yang diterima Desa Lerpak tahun 2016 sebesar 1.584.018.147 rupiah yang bersumber dari DD sebesar 814.440.500 rupiah , ADD sebesar 702.834.347 rupiah, BHPR sebesar 10.773.300 rupiah dan bantuan keuangan kabupaten sebesar 56.000.000 rupaiah.

Selain tidak melakukan pengelolaan APBDES sesuai dengan undang-undang MS selaku mantan Pj Kades Lerpak juga menyerahkan pengelolaan APBDES kepada NS yang bukan merupakan tim pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTKD) sekaligus bukan merupakan Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD) .

“Kedua tersangka ini diduga membuat laporan keuangan fiktif sebanyak tujuh kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan desa  yang ternyata fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar 316 juta rupiah lebih,” kata  AKBP Rama Samtama,S.IK.,M.Si.,M.H.,, Kapolres Bangkalan

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam penerapan pasal 2 dan atau pasal 3 dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentan perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhpidana dengan ancaman minimal satu tahun penjara maksimal seumur hidup.(sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here