Ismail Hasyim dan Moch Sahid : jmnc

Hari ini merupakan hari terakhir partai politik untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bangkalan namun sampai dengan pukul 17.00 WIB baru ada tujuh partai politik yang sudah mendaftarkan diri ke kantor KPU Bangkalan.

Tujuh Parpol tersebut adalah PDI-P sebanyak 38 Bacaleg, Golkar sebanyak 50 Bacaleg, HANURA sebanyak 41 Bacaleg, Demokrat sebanyak 38 Bacaleg, Partai Berkarya sebanyak 22 Bacaleg, Perindo sebanyak 7 Bacaleg  dan PSI sebanyak 5 Bacaleg.

Di Kabupaten Bangkalan  sendiri ada 16 Partai Politik dan masih ada 9 partai lagi yang belum mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Bangkalan yaitu PKB, Gerindra, Nasdem, Partai Garuda, PKS, PPP, PAN, PBB dan PKPI.

Badrun Komisioner KPU Bangkalan mengatakan tujuh partai politik yang sudah mendaftar dinyatakan diterima berkasnya karena di syarat pengajuan calon mulai formulir B, b1,b2,b3, ADRT dan SK sudah kami terima dan ada serta sah sedangkan syarat calon nanti KPU Bangkalan akan verifikasi ada apa tidak serta sah atau tidak sedangkan untuk Parpol yang belum KPU Bangkalan akan menunggu sampai jam 12 malam terakhir.

Untuk syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, tujuh Parpol yang sudah mendaftar sudah memenuhi persyaratan, dimana partai Golkar sebanyak 18 Bacaleg, PDI-P sebanyak 14 Bacaleg, Partai Berkarya sebanyak 9 Bacaleg, Perindo sebanyak 3 Bacaleg, PSI sebanyak 3 Bacaleg, HANURA sebanyak 15 Bacaleg dan Demokrat sebanyak 16 Bacaleg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here