Sampang, jtvmaduranews.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ambruknya atap sekolah dasar negri samaran 2 Kecamatan Tambelangan kabupaten Sampang Madura pada Selasa 25 February 2020.

Kedua tersangka berasal dari pihak swasta H selaku konsultan sekaligus pengawas Kegiatan rehab ruang kelas yang dikerjakan selama 100 hari sejak 14 Agustus 2017 yang lakukan oleh CV Hikmah Jaya

Sedangkanl tersangka DCF selaku pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas dengan nilai kontrak 149JUTA 900 seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah yang bersumber dari dana alokasi umum tahun anggaran 2027.

“ Modus yang dilakukan para tersangka ialah menggunakan CV orang lain, dan mengurangi dimensi serta jenis material yang digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas SDN samaran 2,”ungkap AKBP didit Bambang Wibowo Saputro , Kapolres Sampang

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here