Ismail Hasyim : jmnc
Bangkalan – PAD Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan yang bersumber dari ijin gangguan (HO) memasuki triwulan ke empat baru mencapai 79 persen dari target yang sudah ditentukan.
Berdasarkan data dari DPMPTSP Bangkalan target PAD DPMPTSP Bangkalan yang bersumber dari HO tahun 2017 dipatok sebesar 230.000.000 rupiah sedangkan pertanggal 17 nopember 2017 PAD dari HO baru mencapai 181.929.441.09 rupiah.
Namun secara keseluruhan PAD DPMPTSP Bangkalan pertanggal 17 nopember 2017 sudah melampui target yang sudah ditentukan dari target 630.000.000 rupiah PAD DPMPTSP Bangkalan sudah mencapai 646.656.657,90 rupiah atau mencapai 103 persen dari target.
IMB sebagai salah satu sumber PAD DPMPTSP Bangkalan selain HO menjadi pemasok terbesar PAD tahun ini yang mana pertanggal 17 Nopember 2017 sudah mencapai 464.671.536,40 rupiah dari target sebesar 410.000.000 rupiah atau mencapai 116 persen.
Faisol Plt Kadis DPMPTSP Bangkalan mengatakan sumber PAD DPMPTSP kabupaten Bangkalan ada dua sumber yaitu yang berasal dari ijin mendirikan bangunan atau imb dan ijin gangguan atau HO/ dari dua sumber tersebut sampai saat ini imb justru melebihi target lebih 64 juta rupiah sedangkan ijin gangguan atau HO masih kurang 48 juta rupiah namun secara keseluruhan PAD DPMPTSP sudah mencapai 103 persen atau lebih dari 3 persen dari target.
Kedepan DPMPTSP Bangkalan dalam rangka mempermudah proses perijinan di kabupaten Bangkalan akan membuat aplikasi yang memuat data perusahaan yang berijin ataupun belum serta syarat syarat mengajukan perijinan sehingga masyarakat yang ingin membuat ijin dapat mengakses aplikasi tersebut tanpa harus bolak balik ke kantor DPMPTSP Bangkalan.









