Syaiful Anwar dan Muhammad Arif

Tanah milik salah satu perusahaan, Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk sementara di segel pihak Badan Perizinan Terpadu Sumenep dan Aparat Satuan Polisi Pramong Praja, hal tersebut di akibatkan, lantaran pihak perusahaan tidak memiliki izin perubahan tanah.

Didik Wahyudi, Kabid Pengendalian dan Perizinan, mengatakan, selama ini pihak perusahaan tidak memiliki izin perubahan tanah, pihaknya sudah menegur, namun tidak di indahkan oleh pihak perusahaan tersebut, kali ini baru teguran pertama dirinya lakukan, untuk teguran selanjutnya dan masih tidak di indahkan, maka pihaknya akan melakukan pencabutan izin.

Sementara, Ahmad, Pengawas Perusahaan, mengaku, tetap akan melakukan aktifitas pembangunan, sebab dirinya masih menunggu informasi dari pihak pemilik perusahaan, jika sudah ada informasi tersebut, maka dirinya akan menghentikan aktifitas yang ada, serambi menunggu izin selesai.

Tanah yang di segel ini, rencananya akan dijadikan perumahan, dan akan dibangun rumah, selama kurang lebih satu bulan, masih terdapat enam rumah yang masih dalam proses pembangunan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here