Bangkalan, jtvmaduranews.com – Memakai busana adat Madura yang lazim disebut pesa’an dan marlena seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Bangkalan mengikuti upacara dalam rangka memperingati hari jadi Kota Bangkalan ke-488 yang digelar hari ini, 24 Oktober 2019 di halaman Pemkab Bangkalan.

Sedangkan Bupati Bangkalan, jajaran Forpimda Kabupaten Bangkalan dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab memakai busana adat keraton khas Bangkalan yang dikenal dengan sebutan baju agungan lengkap dengan penutup kepala atau tongkosan.

“Pelayanan publik kejari bangkalan mulai ambil tilang mudah,cepat tanpa pungli sampai ambil tilang keliling mulai perkotaan sampai perdesaan, antar bukti tilang dan pendampingan, benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Badrut Tamam,SH.,MH, Kajari Kabupaten Bangkalan.

Dimomentum hari jadi Kota Bangkalan ke-488, Pemkab Bangkalan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai apresiasi atas pelayanan publik yang diberikan oleh kejaksaan kepada seluruh masyarakat Bangkalan, sekaligus memberlakukan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan Perbup Bangkalan No 49 Tahun 2019.

 “Apresiasi yang diberikan Pemkab kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan atas kinerja dan pelayanan publik yang diberikan kejaksaan kepada masyarakat bangkalan yang dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan yang ada,” mata R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan.

Selain itu pula pemakaian baju adat Madura dalam upacara kali ini merupakan salah satu wujud melestarikan salah satu budaya lokal Madura, yaitu pesa’an, marlena dan agungan.

Sayangnya, meskipun dari awal oleh pembawa acara sudah diinstruksikan untuk mematikan atau mensilent hp bagi seluruh peserta upacara, namun dalam prakteknya masih ada saja peserta upacara yang menggunakan hp saat pelaksanaan upacara berlangsung. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here