Bangkalan, jtvmaduranews.com – Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 14.00 wib warga Tanjung Bumi Bangkalan digegerkan penemuan mayat sesosok laki-laki dipinggir jalan Bumianyar Tanjung Bumi Bangkalan dengan kondisi mengenaskan yang diduga korban pembunuhan yang diketahui atas nama Rahmat 30 tahun warga Kokop Bangkalan.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, jajaran kepolisian Polres Bangkalan melakukan penyelidikan, dan akhirnya dalam kurun waktu tiga jam sekitar pukul 17.00 wib, pihak kepolisian berhasil memgamankan S,32 Tahun warga Kokop pelaku pembunuhan sadis terhadap Rahmat.

Berdasarkan penyelidikan, motif tersangka yang masih satu kampung dengan korban Rahmat diakibatkan rasa sakit hati karena korban pernah menyelingkuhi isterinya dua tahun yang lalu saat tersangka bekerja di Malaysia.

“Hari ini Polres Bangkalan melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada hari kamis 24 Oktober 2019 yang terjadi di Tanjung Bumi Bangkalan, berdasarkan penyelidikan motif dari pembunuhan ini dikarenakan korban pernah berselingkuh dengan isteri tersangka dua tahun yang lalu”. Ungkap Akbp Rama Samtama Putra,S.IK.,M.SI.,MH

“Saya puas setelah melakukan pembunuhan, tapi setelah melakukan pembunuhan saya merasa menyesal”. Ungakap tersangka pembunuhan yang berinisial S

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 340 KUHP SUBS pasal 338 KUHP tentang perkara barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here