Bangkalan, jtvmadranews.com – Awal tahun 2020 Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang psikotropika dengan lima tersangka, salah satu diantaranya inisial LMN yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan seusai melaksanakan ibadah umroh.

Tersangka diciduk di rumahnya sendiri dengan barang bukti 1 koma 15 gram sabu, satu timbangan sabu digital dimana dalam dua gram sabu  yang dibeli seharga 1 koma 6 juta dari Siri (DPO), tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 600 ribu rupiah.

Dari lima tersangka tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan total barang bukti sabu seberat 110 koma 49 gram, satu buah unit mobil jenis pick-up, alat timbangan sabu, hp, dan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah hasil penjualan sabu.

“Di awal tahun 2020 di minggu pertama Polres Bangkalan melalui Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan barang psikotropika dengan lima tersangka, salah satu tersangka dari lima tersangka mengedarkan sabu seusai melaksanakan umroh. ungkap AKBP Rama Samtama Putra,S.IK, MH, M.SI , kapolres Bangkalan

Lima tersangka terancam penerapan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 10 milyard. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here