Sumenep, jtvmaduranews.com – Diawal awal tahun 2020 Satuan Kepolisian Resort Sumenep, menggelar konferensi pers bersama awak media, dalam konferensi kali ini Polres Sumenep mengungkap dua kasus kriminal dengan motif dan tempat yang berbeda, kasus tersebut diantaranya kasus pembacokan di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang dan kasus pelemparan bom ikan atau bondet di kecamatan Lenteng, Sumenep, dari dua kasus yang berbeda ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam berupa celurit dan golok serta bahan peledak berupa bondet.
Motif dalam kasus pembacokan ini, dilakukan lantaran sakit hati, karena tersangka inisial AF dituduh mencuri sepeda korban, karena tidak terima dengan pernyataan korban, tersangka lalu mengajak rekannya yaitu tersangka lainnya inisial AS hendak melakukan pembunuhan dengan membacok korban, beruntung saat kejadian korban melawan dengan menangkis senjata tajam yang dihantam kepada dirinya, sehingga mengakibatkan korban luka sobek ditangannya.
“Semua tersangka yang dihadirkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pelemparan bondet, penganiayaan, dan narkotika,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.
Sementara dari kasus pelemparan bondet dilakukan dengan motif , tidak terima mantan istri tersangka dinikahi oleh korban, sehingg tersangka inisial MA merencanakan pembunuhan dengan melempar bondet dengan tersangka lainnya, MM sebagai perakit bondet dan ME yang diperintah sebagai eksekutor.
“Inisial MA ini, sakit hati, karena mantan istrinya dinikahi orang, lalu memesan Bondet pada ME dan FM,” tambahnya.
Dari kasus pembunuhan tersangka dijerat pasal 1 70 kuhp tentang melakukan penganiyayaan terhadap orang, dengan ancaman lima tahun penjara, sementara dari kasus pelemparan bondet tersangka dijerat dengan pasal 1 87 ayat 1 KUHP tentang pembuatan bahan peledak dan pasal 1 ayat 1 UU No.12 tahun 1951 undang-undang darurat.
Dari terjadinya kasus ini, tersangka dari kasus pembacokan dan kasus pelemparan bondet hanya bisa pasrah dan menyesali akan tindakan kriminal yang dilakukan. (wildan)








