Pamekasan, jtvmaduranews.com – Kepolisian Polres Pameksan, Madura, Jawa Timur, jum’at pagi merilis hasil tangkapan pelaku kriminalitas sepanjang  tangal1- 16 Januari 2020 kemaren.

Pada rilis ini sebanyak 13 tersangka, mereka umumnya tersandung kasus penyahgunaan narkotika dan kejahatan pencurian handphonne, sepeda motor serta kasus persetubuhan dan pencabulan.

Kapolres pamekasan AKBP Djoko Lestari mengatakan pada awal tahun 2020 pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak delapan kasus, empat kasus tindak pidana pencurian dan satu kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

“Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka berupa jenis shabu-shabu dengan total 8,6 gram dan 10 butir pil logo y, handphone, sepeda motor beserta surat suratnya serta 1 celana jeans, bh, sweater,  celana dalam dan kerudung dalam kasus persetubuhan dan pencabulan,” ungkap kapolres Pameksan

Akibat perbuatannya, ke 13 tersangka dalam kasus narkoba, pencurian serta kasus persetubuhan dan pencabulan harus menjalani penahanan di Polres Pamekasan . (hasan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here