Pamekasan, jtvmaduranews.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus 17 pelaku narkoba. Pelaku ini ditangkap di tempat berbeda, di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
17 pelaku narkoba terdiri dari 5 orang pengedar, 11 orang pemakai dan 1 orang bandar.
Dari 17 pelaku ini terdapat dua orang yang merupakan pasangan suami istri. berinisial LH (24) warga desa polagan Kecamatan Galis Kab. Pamekasan, dan RS (22) warga desa Jukong, kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 42,31 gram, beserta alat hisabnya.
“Mareka dengan pengedar ataupun pengguna disetiap kesempatan ada suatu penangkapan ada yang muda dan ada yang tua”. Kata AKBP. Teguh wibowo, SIK, Kapolres Pamekasan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (hasan)









