Polres Bangkalan memperlihatkan senjata api (senpi) jenis pistol. (Foto: Moch. Sahid)

BANGKALAN, jtvmaduranews.com – Seorang pria berinisial M-F (44), warga Banyusangka, Tanjung Bumi, Bangkalan, diamankan aparat kepolisian saat berada di SPBU Sepulu, Bangkalan. Ia ditangkap karena kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis pistol tanpa izin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan lebih dulu mengamankan C-D-G (38), warga Kupang Sawahan, Surabaya. Ia ditangkap di sebuah rumah di Banyuajuh, Kamal, Bangkalan karena kedapatan memiliki sepucuk pistol dalam kondisi rusak (pecah) serta 12 butir amunisi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap C-D-G, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi terkait kepemilikan senjata api lainnya. Petugas akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan M-F yang saat itu sedang beristirahat di SPBU wilayah Sepulu, Bangkalan,” kata Kapolres AKBP Wibowo, Sabtu (14/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk pistol beserta 7 butir amunisi tajam dari tangan M-F. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku. Saat ini kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Bangkalan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Moch. Sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here