
BANGKALAN, jtvmaduranews.com – – Sebanyak 138 dari total 192 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Bangkalan, Madura, Jawa Timur diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan mendapatkan remisi khusus bebas (RK II).
Kepala Rutan Bangkalan, Budi S. Prabowomengatakan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Dari total 138 usulan, sebanyak 136 warga binaan mendapatkan remisi khusus biasa dengan rincian 32 orang memperoleh remisi 15 hari, 101 orang mendapat remisi satu bulan, dan 3 orang menerima remisi satu bulan 15 hari,” kata Kepala Rutan Bangkalan, Budi S., Selasa (17/3/2026).
Sementara itu, dua warga binaan lainnya memperoleh remisi khusus bebas yang memungkinkan mereka langsung bebas pada momen Idul Fitri tahun ini.
Budi S menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Sebanyak 64 warga binaan tidak memenuhi persyaratan, dengan rincian 29 orang masih dalam proses pencabutan, 12 orang menerima vonis baru, 17 orang menjalani hukuman subsider, dan 4 orang telah bebas sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Dua warga binaan yang memperoleh remisi khusus bebas tersebut merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, empat warga binaan perempuan di Rutan Kelas 2B Bangkalan juga turut diusulkan menerima remisi Lebaran,” tuturnya. (Moch. Sahid)








