Sampang, jtvmaduranews.com – Jajaran Satreskrim Polres Sampang menangkap kepala Desa Nyeloh Samhuji 40 tahun lantaran terlibat kasus pencurian di pertambangan batu di Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang Madura pada 11 Juni 2020,

Pelaku ditetapkan tersangka lantaran sang kepala desa terlibat dalam kasus pencurian dengan meminjamkan kendaraan pribadinya kepada lima pelaku pencuri empat buah aki bakhoe kendaraan berat dan satu drum pelumas serta kabel listrik milik kepala Desa Buker,

“Samhuji sudah mengetahui jika mobilnya akan digunakan untuk mencuri namun tetap diizinkan olehnya,” ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Kapolres Sampang.

Kepala Desa Nyeloh ini ditangkap di jalan panglima sudirman pada 12 Juni 2020 jam 19 : 00 WIB dan ditetapkan tersangka setelah hasil pengembangan dari satu pelaku mustar yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang,

Dari lima pelaku masih satu yang sudah diamankan, sedangkan empat lainya dalam proses pengejaran,(muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here