Sampang, jtvmaduranews.com – Jajaran satreskoba polres Sampang, dalam seminggu terakhir mengamankan tiga pelaku dengan status pengedar, kurir dan pengguna narkotika jenis sabu. dari tiga pelaku, satu di antaranya merupakan seorang wanita.
Tersangka, AC (28), Seorang Pengedar Sabu Asal Dusun Semah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan. Kemudian Selaku Kurir NH (32), Warga Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan dan Pelaku Pengguna Narkoba Yaitu N (42), Warga Jalan Ronggo Sukowati, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.
“Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti total keseluruhan dari tiga tersangka 6,65 gram sabu,” ungkap Kompol Moh. Lutfi , wakapolres Sampang.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (muhdor)








