Pamekasan, jtvmaduranews.com – Dalam Pres Confrens yang dilaksanakan di Pendopo Agung Ronggosukowati, Minggu malam, 29 Maret 2020, Bupati Pamekasan Badrut Tamam, menyampaikan jika Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal tersebut, masuk ke rumah sakit pada Kamis lalu, 19 Maret 2020, setelah beberapa hari sebelumnya datang dari Kota Malang dengan kondisi yang sudah sakit, kemudian pasien tersebut) meninggal pada Jumat, 20 Maret 2020.
Kemudian sample cairan dari tenggorakan pasien tersebut dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan hasil negatif, namun pada hari Minggu, 29 Maret 2020, hasil laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) di Jakarta, menyatakan bahwa PDP yang meninggal itu positif corona atau Covid 19.
Kemudian pihaknya langsung melakukan langkah-langkah berikutnya , yakni melakukan rapid tes terhadap orang-orang yang melakuka kontak langsung dengan pasien, baik orang tua maupun tenaga medis seperti perawat dan dokter, kemudian melakukan tracing dan menyampaikan informasi dari daerah asalnya.
“Jenazah sudah dikebumikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan korban Covid 19, sedangkan seluruh dokter dan perawat yang menangani pasien tersebut, saat ini dalam masa karantina selama empat belas hari, dan sampai saat ini belum ada keluhan. begitu juga orang tua pasien, juga melakukan isolasi mandiri selama empat belas hari,” kata Baddrut Tamam, Bupati Pamekasan.
Berdasarakan data satgas penanggulangan Covid-19 pamekasan per tanggal 29 Maret 2020, di Kabupaten Pamekasan, Orang Dengan Resiko (ODR) ada sebanyak 1.923, sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga saat ini berjumlah 101 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 1 orang sementara yang terkonfirmasi Covid-19 ada 1 orang. (hasan)









