Sampang, jtvmaduranews.com – Tujuh buah unit mobil berbagai jenis dan merek di amankan petugas kepolisian dari tangan ishak warga Dusun Jati Sari Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura, selaku pelaku pengelapan mobil rental.
Modus pelaku, menelpon korban dengan niat ingin menyewa mobil rental, dengan perjanjian satu minggu kendaraan akan dikembalikan, namun kendaraan yang semula di sewa tak kunjung dikembalikan.
Setalah itu pelaku, kembali menyewa kendaraan, dengan iming-iming kepada korban, membutuhkan banyak mobil, guna kepentingan proyek. setelah kendaraan di tanganya, pelaku melakukan aksinya dengan cara digadaikan kepada orang lain.
Hasil dari penggelapan ini, pelaku menyewa mobil kembali. selain di gelapkan, kunci kendaraan juga digandakan oleh pelaku, hal ini guna memuluskan niat kejahatanya.
“Korban merasa curiga atas garak gerik pelaku, akhirnya pelaku di laporkan ke petugas kepolisian. tak lama kemudian petugas menangkap pelaku di rumah kontarakannya,”ungkap AKBP. Didit BWS,Kapolres Sampang,
Atas kejahatan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(muhdor)









