BANGKALAN, jtvmaduranews.com – SWH salah seorang remaja di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berurusan dengan polisi. Pelajar SMA di Bangkalan itu jadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibat ulahnya, SWH kini mendekam di penjara.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor milik temannya sendiri yang satu kosan pada Minggu (18/7/2021),” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Selasa (27/7/2021).

Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan hilangnya motor yang tengah diparkir di depan kamar kos-kosan di Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari salah satu korbannya. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SWH yang masing-masing masih berstatus pelajar,”

AKBP Alith Alarino menjelaskan kendaraan roda dua dengan nopol M-6274-Hl yang diambil SWH yang terparkir tanpa dikunci setir. Kemudian kendaraan tersebut didorong dan disembunyikan ke dalam kamar kos-kosannya sendiri.

“Modus yang dilakukan pelaku memindahkan kendaraan itu secara pelan-pelan tanpa sepengetahuan orang lain dan pemiliknya, kemudian dimasukan kendaraan ini ke dalam kamar kos-kosannya. Kebetulan tersangka ini ngekos di area tersebut,” ungkapnya.

Selain menangkap SWH, polisi juga berhasil mengamankan satu sepeda motor hasil curian.

“Atas perbuatannya tersebut, SWH terancam penerapan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here