PAMEKASAN, jtvmaduranews.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan cepat menyalurkan bantuan jaminan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (PKM-PKH) plus untuk warga lanjut usia, berupa uang tunai Rp. 2000.000 per tahun yang dicairkan pertriwulan sebesar Rp. 500.000. Adapun jumlah PKM-PKH pada triwulan ini sebanyak 3.239 orang yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sementara bansos lainnya, yakni bansos beras PPKM kepada PKM-PKH, per KPM mendapat 10 kg. Adapun jumlah PKM-PKH sebanyak 55.395 orang dan PKM- Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 22.215 orang yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Penyaluran tersebut dilakukan secara simbolis kepada 10  KPM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, Pemkab menerjunkan armada truk angkutan beras ke titik sasaran yang telah ditentukan dengan dilepas langsung oleh forkopimda di depan Pendopo Ronggosukowati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengungkapkan kedua bansos itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan dasarnya terutama masa Pandemi-covid-19, lebih-lebih saat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 agustus mendatang.

“Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah mengatasi ataupun mencarikan solusi bagi masyarakat yang terdampak,” katanya, Selasa (27/72021).   

ia berharap bantuan sosial ini dapat bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat Pamekasan. Selain itu, ia juga berharap Pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga kehidupan kembali normal seperti sedia kala.

“Semoga ini bermanfaat kepada bapak dan ibu sekalian dan mudah-mudahan wabah ini segera berakhir dari Indonesia dan kita bisa melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan secara normal,” harapnya.

Totok Hartono menambahkan, sejauh ini pemerintah telah melakukan upaya kebijakan-kebijakan yang diturunkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jajaran forkopimda bersatu padu dan bergotong royong untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dicanangkan menjadi 5 M.

Dengan itu, mantan Kepala Dinas PUPR Pamekasan itu meminta kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan tersebut agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“kita semua harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here