Ismail Hasyim dan  Moch Sahid : jmnc

 

Akhirnya kasus laporan awal dugaan Money Politik yang dilakukan Cabup Bangkalan atas nama pelapor Khoirul Anam dihentikan oleh Panwaskab Bangkalan berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwaskab dan Sentra Gakumdu Bangkalan, karena kasus ini merupakan kasus awal dugaan Money Politik dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 tampak hadir pula dalam Rapat Pleno di kantor Panwakab Bangkalan Ketua Bawaslu Jatim Dan Sentra Gakumdu Jatim baik itu dari Polda Jatim maupun dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kasus ini dihentikan karena Bawaslu Jatim menganggap kasus awal dugaan Money Politik Cabup Bangkalan ini tidak memenuhi syarat formil karena pelapor tidak bisa ditemui kembali sedangkan dari Kepolisian berdasarkan Pasal 187 KUHP minimal dua alat bukti baik itu foto maupun pelapor dan saksi tidak memenuhi syarat sedangkan dari kejaksaan melihat dari fakta fakta yang ada dan ketiadaan bukti bukti maka sangat sulit kejaksaan akan melakukan penuntutan sehingga Panwaskab Bangkalan memutuskan kasus laporan awal dugaan Money Politik Cabup Bangkalan ini dihentikan.

Mustain Ketua Panwaskab Bangkalan mengatakan informasi yang sudah didapatkan oleh Panwaskab Bangkalan baik itu berupa bukti uang maupun saksi salah satu Klebun yang belum dicabut akan dijadikan informasi awal bagi Panwaskab sehingga Panwaskab mempunyai waktu yang lebih lama lagi sehingga kasus awal ini dapat dijadikan temuan

Sedangkan sampai saat ini Panwaskab Bangkalan masih melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kembali saksi saksi atas laporan kedua dugaan Money Politik dengan terlapor yang sama namun atas nama pelapor yang berbeda yaitu Ardiansyah dari LSM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here