Sampang, jtvmaduranews.com – Seorang pria inisial M 31 tahun berhasil diamankan Reserse Krimal Polres Sampang di rumah tersangka di Desa Pao Pale Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura, tersangka diketahui telah mencabuli ponakan sendiri di dalam kamar, korban inisial Z umur 11 tahun warga Desa Pao Pele yang tidak lain merupakan ponakan sendiri.

Tersangka melakukan tindakan bejat tersebut sudah dua kali saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya, kejadian kedua korban dikagetkan tersangka pada saat korban tertidur dan membalikan badan, tiba tiba ada tersangka di samping korban, sontak membuat korban kaget sehingga membuat ibu kandung korban menghampiri dan menemukan anaknya sedang bersama paman sediri di dalam kamar.

Menurut AKBP Didik Bambang, Kapolres Sampang, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam dan barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M dijerat pasal 81 dan 82 undang -undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here