SUMENEP, jtvmaduranews.com – Sejumlah pedagang di Sumenep, Madura, Jawa Timur terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pendapatan pedagang pun turun hingga 80 persen sejak ada pembatasan kegiatan tersebut.

Salah satunya yang dialami Atmawia, pedagang ikan bakar di Sumenep mengeluhkan omzet pendapatannya menurun cukup siginifikan.

“Sebelumnya biasanya mendapat omzet rata-rata Rp.1000.000- Rp.1.500.000 setiap malam. Tapi, sekarang hanya memperoleh Rp. 200.000- Rp. 300.000,” katanya, Jum’at (16/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa biasanya mebuka lapaknya mulai sore hingga larut malam. Namun, karena ada kebijakan pemerintah itu sehingga hanya bisa berjualan sampai jam 20.00 WIB Malam.

“Biasanya yang ramai pembeli itu mulai jam 21.00 hingga larut malam,” jelasnya.

Ia hanya bisa pasrah membuka dengan waktu singkat tersebut, karena untuk menjaga kepercayaan pelanggan tetapnya, meskipun hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan persiapan lapak yang dilakukan dari sore hari.

“Di tengah PPKM darurat ini ya mau gimaana, namanya juga usaha ya sabar aja. Mudahan-mudahan kembali normal seperti biasanya” ucapnya.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat mendatangi lokasi pedagang ikan bakar akan melakukan pendataan sejumlah pedagang ikan bakar untuk diberikan bantuan sosial.

“Kita ini sekarang menyasar masyarakat di Jalan Lingkar Timur Sumenep khususnya yang bedagang di sini yang benar-benar terdampak adanya Covid-19,” katanya.

Ia menambahkan penerapan PPKM darurat ini hingga 20 Juli mendatang dengan melakukan penyekatan di beberapa titik di Kota Sumenep serta pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal ini guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ayo kita bersama-bersama mendukung langkah pemerintah dengan taat menerapkan protokol kesehatan, agar Covid-19 segera hilang dan kembali normal,” pungkasnya. (Wild/San).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here