PAMEKASANjtvmaduranews.com – Jajaran Polsek Tanjung Bumi dan Satresnarkoba Polres Bangkalan Berhasil menangkap l warga Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang mengkonsumsi sabu.

Diketahui, l baru enam bulan keluar penjara atas kasus narkoba, namun polisi kembali menangkapnya. Tersangka yang dikenal licin ini berhasil ditangkap polisi setelah kurang lebih satu minggu petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

“Dia Habis keluar dari Rutan dengan kasus yang sama kurang lebih enam bulan yang lalu,” kata Iptu Iwan Kusdiyanto, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Jumat (16/7/2021).

Tersangka L yang kembali beraktivitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap di rumahnya  kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan

“Awal mulanya ia teroengaruh dengan dengan sesama pemain dalam artian penyalahgunaan narkotika, ketika sama-sama keluar kemudian berkumpul lagi dan berniat menyahgunakan narkotika lagi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka l yang sebelumnya sudah dipenjara lima tahun karena narkoba, kini kembali terancam hukuman yang sama.

“Atas perbuatannya l terancam pasal  tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucapnya. (Sah/San).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here