Bangkalan, jtvmaduranews.com – Untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif dan mudah bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan inovasi pengambilan surat tilang SIM dan STNK keliling yang pertama kali dilakukan pada hari ini, Rabu, 16 Oktober 2019, di depan Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan.

Inovasi pelayanan publik kali ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan untuk mengantisipasi penumpukan masyarakat yang mau mengambil surat tilang STNK dan SIM di kantor Kejari Bangkalan, yang setiap minggunya mencapai 500 orang.

Masyarakat Bangkalan menyambut baik inovasi yang dilakukan Kejari Bangkalan ini, karena pengambiilan surat tilang lebih mudah dan cepat

“Kedepan inovasi pelayanan publik pengambilan surat tilang keliling ini, tidak hanya dilakukan di dalam kota Bangkalan saja, namun akan menyasar daerah-daerah di kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan,” tutur Choirul Arifin Kasipidum Kejari Bangkalan.

“Setelah diputus Pengadilan, masyarakat dapat datang dan membayar, kemudian mengambil barang bukti STNK maupun SIM. Karena program kita, masyarakat mengambil surat tilang dengan cepat, mudah dan tanpa pungli. Sekaligus masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan,” Tambah Choirul.

Selain inovasi pengambilan surat tilang keliling, dalam inovasi pelayanan publik juga mempunyai program delivery order. Dimana masyarakat dapat mengunjungi website Kejari Bangkalan, kemudian mengisi formulir yang ada secara online, kemudian pihak kejaksaan akan mengirim barang bukti SIM dan STNK ke rumah penerima tilang. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here