Ali Muhdor : jmnc

Pamekasan – Seluruh Kepala Desa se Kabupaten Pamekasan sebanyak 178 desa mengikuti sosialisasi penggunaan dana desa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dalam sosialisasi juga dipaparkan fungsi TP4, yakni tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan. Tim tersebut akan proaktif dalam mengawal dan mengamankan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan melalui plt Kejaksaan Sudiharto, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi TP4d ini untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintah dan pembangunan melalui pencegahan secara presentatif. Selain itu, mantan Kejari Pamekasan tersebut, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa, agar merealisasikan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak main-main dengan dana desa (DD) ataupun alokasi dana desa (ADD). Oleh karena itu, perlu ada pengawalan demi kesejakteraan masyarakat, dan tidak terjadi penyelewengan.

Meski saat ini TP4 masih bersifat pasif, yakni akan bergerak berdasarkan permintaan, namun TP4 akan terus memantau seluruh kegiatan dana desa oleh para Kepala Desa sebagai penanggung jawab kegiatan.

Lebih lanjut Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (asdatun) Kejati Jawa Timur, berharap agar para Kepala Desa memohon untuk mendampingi dalam pengelolaan dana desanya, sehingga Kepala Desa dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here