Ismail Hasyim : jmnc

Bangkalan – Terjaringnya Ahmad Zaini salah satu kandidat Bacabup Bangkalan periode 2018 -2023 dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 21 Agustus 2017, membuat peluang Zaini semakin pupus.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ahmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan Hakim atas perkara gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT. Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat. Yang mana dalam perkara tersebut, Ahmad Zaini menjadi penasehat hukum PT. Aqua Marine Divindo Inspection.

Terkait dengan hal tersebut DPC Hanura Bangkalan tempat Ahmad Zaini melakukan pendaftaran sebagai Bacabup Bangkalan tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun apabila nantinya bukti-bukti tersebut benar kemungkinan besar Ahmad Zaini sebagai kandidat Bacabup dari partai hanura akan dicoret.

Ketua DPC Hanura Bangkalan Mahmudi membenarkan bahwa Ahmad Zaini yang terjaring dalam OTT KPK adalah salah satu kandidat Bakal Calon Bupati Bangkalan yang mendaftar di Partai Hanura. Bahkan Ahmad Zaini sudah melalui beberapa tahapan sampai ke penyampaian visi misi dalam penjaringan yang dilakukan DPC Hanura sebagai Bacabup Bangkalan terkait dengan dengan adanya persaingan politik adanya dua kader yang mendaftar di Partai Hanura Mahmudi menegaskan tidak ada karena kejadian yang menimpa Ahmad Zaini ini terkait dengan profesinya sebagai pengacara jadi tidak ada hubungannya dengan partai.

Apabila Ahmad Zaini nantinya benar-benar akan dicoret dari Bacabup dari Partai Hanura, maka bisa dipastikan pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Bangkalan hanya akan diisi para kandidat yang berasal dari kalangan Pesantren, birokrasi dan politik karena Ahmad Zaini merupakan  satu satunya kandidat Bacabup yang berasal dari praktisi hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here