Sampang, jtvmaduranews.com – Kondisi rumah tersangka saat anggota Satresresnarkoba Polres Sampang geledah rumah tersangka S 30 tahun warga Desa Pasarenan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur yang diduga pelaku bandar dan pengedar narkoba jenis sabu.

Diketahui modus tersangka untuk mengelabuhi petugas dengan cara menyusui anaknya di atas kasur. namun naas modus tersangka terbongkar saat anggota melakukan penyisiran di bawah kasur dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, selain di bawah kasur tersangka juga menaruh di dalam susu formula bayi yang dikemas dengan kaleng plastik dengan berat 6,89 gram sabu-sabu.

“Modus baru pengedaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang beralih ke ibu rumah tangga, supaya dapat mengelabuhi petugas Satresnarkoba Polres Sampang untuk menangkap pelaku,” ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo , Kapolres Sampang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, ayat 1 SUBS dan pasal 112 ayat 2 , ayat 1 SUBS undangan undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 s,d 20 tahun penjara. (muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here