Pamekasan 24/01/2020, Salah satu persolan yang hingga kini belum selesai, adalah legalitas lahan yang dikelola oleh para petani, hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, M.Sc. Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur, di Hotel Odaita jl. Raya Sumenep, Pamekasan.
Selain itu menurut Zainuri, perhitungan berat garam pada saat transaksi berdasarkan kepada jumlah karung, dengan jumlah karung 24 buah setara dengan 1 ton.
Karenanya untuk memberikan perlindungan terhadap petani, diperlukan suatu lembaga semacam koperasi.
“Jika beras punya Bulog kenapa garam tidak bisa” ungkap Zainuri pada saat menyampaikan materi diskusi, sehingga dengan adanya lembaga tersebut, para perani garam tidak lagi dikibuli, Selain juga lembaga tersebut untuk menjaga kesetabilan harga.
Hadir dalam kesempatan itu pula, Eko Salahudin selaku perwakilan dari PT. Garam Persero yang juga bertindak sebagai nara sumber.
Ini dilakukan menurut Ketua komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Aliyadi, perlu dilakukan karena secara resmi Komisi B DPRD Provinsi Jatim telah resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perlindungan petani Garam. Karenanya untuk kepentingan pembahasan lebih lanjut, menurut politisi asal Sampang ini diperlukan masukan-masukan. as/jmnc









