Bangkalan, jtvmaduranews.com – Warga berinisial M 42 tahun asal Bangkalan dan S 44 tahun asal Bangkalan komplotan yang berhasil diringkus unit reskrim Polsek Geger Polres Bangkalan karena nekad mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di beberapa pasar tradisional dan beberapa tempat belanja lainnya di Bangkalan .
Dalam setiap aksinya, S yang berprofesi sebagai pedagang ini, selalu menyelipkan lembaran uang palsu di beberapa uang asli untuk menghindari kecurigaan para mangsanya, dan mayoritas sasarannya para pedagang yang tidak memiliki alat pendeteksi uang.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, dari satu juta rupiah uang asli yang ditukarkan kepada M, S mendapatkan uang palsu sebesar tiga juta rupiah, sedangkan M sendiri mendapatkan uang palsu tersebut dari MA (DPO) dimana dalam setiap transaksi satu juta rupiah uang palsu yang berhasil dijualnya, M akan mendapatkan komisi sebesar seratus ribu rupiah uang asli.
“Awalnya S mendapatkan lima ratus ribu uang palsu pecahan seratus secara cuma-cuma dari m , kemudian selanjutnya dari setiap transaksi satu juta rupiah uang asli, S memperoleh uang palsu sebesar tiga juta rupiah dalam pecahan seratus. ungkap AKP M Bahrudi , kasubaghumas Polres Bangkalan.
Dari tangan tersangka S, petugas mendapatkan barang bukti satu lembar diduga uang palsu dalam pecahan seratus dan sisa kembalian hasil mengedarkan uang palsu sebesar 180 ribu rupiah uang asli , atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 36 ayat 2 JO pasal 26 ayat 2 SUBS pasal 36 ayat 3 JO pasal 26 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (sahid)









