Bangkalan, jtvmaduranews.com – Lahirnya Perma No. 01, Tahun 2019, merupakan wujud nyata Mahkamah Agung melangkah ke era sistem peradilan secara elektronik, yang merupakan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat.

E-litigasi atau persidangan secara elektronik merupakan peningkatan aplikasi e-court yang telah dilakukan lembaga peradilan sebelumnya. Dimana e-court sebelumnya hanya memfasilitasi kemudahan dalam pendaftaran gugatan melalui e-filling, pemanggilan melalui e-summons dan pembayaran panjar perkara melalui e-payment.

Dengan E-litigasi diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan sistem peradilan yang sederhana, cepat, murah dan menjadi solusi kendala geografis yang dibatasi jarak. Sehingga pencari keadilan tidak perlu lagi repot-repot datang ke pengadilan.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, sosialisasi kali ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, tentang Perma, No. 01, Tahun 2019, tentang tata cara peradilan secara online, sehingga lebih mudah dan efisien.

“Diharapkan pula para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sampai selesai. Sehingga mereka mengetahui dan memahami tata cara peradilan secara online yang disampaikan oleh nara sumber,” sambung Ra Latif.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, Dra. Susanti Arsy W, SH.,MH., mengatakan, e-litigasi adalah persidangan secara elektronik dan jawab menjawab secara elektronik. Bahkan pemeriksaan bukti-bukti, nanti juga dapat dilakukan secara elektronik dan di persidangan berikutnya dapat membawa bukti-bukti yang asli.

“Kesimpulannya adalah memangkas waktu menunggu di pengadilan, yang akan diterapkan di semua pengadilan dibawah Mahkamah Agung. sehingga dengan sistem ini kita sudah memodernisasi peradilan,” kata Dra. Susanti melanjutkan.

Dengan aplikasi e-litigasi proses peradilan dapat dilakukan secara elektronik mulai dari pendaftaran gugatan melalui e-court, para pihak dapat melakukan jawab-menjawab bahkan pembuktian dan putusan pengadilan dapat dilakukan secara elektronik.

E-litigasi akan diterapkan secara serentak di seluruh pengadilan di Indonesia mulai tahun 2020. Sehingga semua perkara gugatan terhitung tahun 2020 akan didaftarkan melalui e-court. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here