Bangkalan, jtvmaduranews.com – Notaris berinisial IY, 52 tahun, warga Bangkalan, dieksekusi di tempat kerjanya, di Jalan Pemuda Kaffa, Ruko Graha Metro, No. 1, sekitar pukul 12.00 WIB. IY langsung dibawa memakai mobil oleh tim eksekusi Kejari Bangkalan ke Kantor Kejari Bangkalan.

Eksekusi terpidana kasus pemalsuan surat-surat tanah pada tahun 2014 ini, dipimpin langsung Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Bangkalan yang dibantu oleh empat anggota TNI dari Kodim 0829 Bangkalan.

Sebenarnya, IY sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, kemudian mengajukan banding sampai tingkat Mahkamah Agung (kasasi) dan divonis dua tahun penjara, berdasarkan Surat Kasasi, tanggal, 27 Oktober 2016, namun belum dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan baru dieksekusi pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019.

“Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan hari ini melaksanakan eksekusi terhadap IY, seorang notaris di Bangkalan terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat, sesuai Pasal 263, Ayat 1, yang dilakukan secara berulang-ulang. Dimana putusannya sudah sampai ke Mahkamah Agung atau upaya hukum kasasi. Dan kasus ini bergulir pada tahun 2014 dan baru dilaksanakan eksekusi pada hari ini”. Kata Badrut Tamam, SH.,MH., Kajari Bangkalan.

Kasus yang menjerat IY sebenarnya kasus lama yang terjadi pada tahun 2014. Dimana modus yang dilakukan IY dan ketiga temannya yang sudah ditahan, melakukan pemalsuan nama akta tanah dan tanda tangan pemilik tanah, yang kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank. Dimana perbuatannya ini mengakibatkan sepuluh warga pemilik tanah di Bangkalan mengalami kerugian yang cukup besar. (sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here