Ismail Hasyim dan Moch Sahid : jmnc
Farid Al Fauzi salah satu Calon Bupati Bangkalan yang mendapatkan no urut pertama tadi siang dilaporkan 4 Kades di Bangkalan ke Panwaskab Bangkalan karena diduga melakukan money politik untuk memenangkan kontestasinya dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Bangkalan.
Empat Kepala Desa yang melaporkan dugaan money politik yang dilakukan salah satu calon yakni kepala Desa Pesanggrahan Kwanyar, Kepala Desa Gili Timur Kamal, Kepala Desa Tajungan Kamal dan Kepala Desa Mertajasah Bangkalan.
Dalam pelaporannya kali ini terlapor yang didampingi kuasa hukumnya juga menyerahkan barang bukti ke Panwakab Bangkalan berupa uang tunai sebesar empat puluh juta rupiah, foto dan video saat ada pertemuan.
Soleh, kuasa hukum pelapor mengatakan. Kita melaporkan dugaan money politik, dan ini merupakan money politik terbesar dalam sejarah Pilkada serentak.dimana satu orang mendapatkan sepuluh juta rupiah, dan pada Tanggal 16 di rumahnya calon, yang bernama Farid Al Fauzi, di Galaxi Bumi Permai Surabaya, ada pertemuan yang dihadiri sekitar 30 Kepala Desa, dan satu Kepala Desa mendapatkan uang sepuluh juta rupiah, dan ini bentuk Down Payment, dan kalau mereka bisa ikut memenangkan calon, akan ada pertemuan lanjutan, dan kalau ada pertemuan lanjutan, tentunya tidak hanya sepuluh juta yang akan diterima tiap Kepala Desa namun bisa lebih.
Sedangkan Mustain, Ketua Panwakab Bangkalan mengatakan. secara formil dan materiil sudah memenuhi syarat ,dan kita sudah memberikan tanda terima termasuk Form 1A3nya sudah kita berikan . dan karena pelanggaran ini sudah menjurus ke pelanggaran pidana, Panwas akan berkordinasi pleno dengan sentra gakkumdu, baik itu dari kepolisian maupun dari kejaksaan, dan rencanaya besok kita akan jadwalkan melakukan pemeriksaan, baik itu dari pelapor dan saksi saksi, ataupun terlapor dan saksi saksi.
Berdasarkan Undang Undang Panwas hanya diberi waktu 3 Plus 2 hari untuk melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi saksi maupun terlapor dan saksi saksi untuk menyelesaikan kasus ini.









