Ali Muhdor : jmnc

Seketaris Tim Pemenangan Berbaur Pamekasan laporkan dua akun media sosial facebook atas nama, Abuya Karim dan Rabadrut Muda. Pihaknya merasa dirugikan dengan adanya dua akun facebook tersebut, lantaran kedua akun tersebut diduga melanggar UU ITE.

Laporan ini tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomer : LP / 38 /II/ 2018 / JATIM / RES PMK/ Tertanggal 19 februari 2018.

Kronologi kejadian ini, saat Heru Budhi Prayinto, selaku Sekertaris Tim Pemenang Berbaur, mengetahui atau mendapati postingan dua akun di facebook dengan postingan, Pasangan B Erbaur tidak butuh dukungan ulama, tidak butuh dukungan Pesantren Bata Bata, Banyuanyar, Panyepen, Al Hamidy, tetapi butuh dukungan Anni Syafi`e, yang di posting oleh akun, Abuya Karim, lalu akun atas nama Rabadut Muda menanggapi postingan Abuya Karim. Menanggapi postingan tersebut , denga memosting. Meskipun tidak didukung bata bata dan banyuanyar tetap kalah uang.

Heru Budhi Prayinto, megatakan, kedua akun postingan tersebut bukan dari akun resmi Pemenang Berbaur Pamekasan, dan Tim Pemenangan Berbaur merasa sangat di rugikan atas kedua postingan tersebut, pihaknya menghibau agar orang yang membuat akun tersebut untuk segera meminta maaf secara terbukan melalui Media.

Sementara Kasatreskrim Pamekasan, saat diminta menanggapi perihal pelaporan ini, mengatakan harus diperiksa semua, nanti setelah diperiksa pihaknya bisa menyilpulkan, kalau masih belum di periksa pihaknya tidak bis menyimpulkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here