Sampang, jtvmaduranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menangkap dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di dalam rumah tersangka Dusun Karang Timur Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Diketahui, dua tersangka ini berinisial M umur 42 tahun dan laki laki inisial H umur 27 tahun tidak lain merupakan adik ipar dari tersangka M.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga, setelah diketahui identitas yang diduga pelaku, polisi langsung melakukan penyidikan mendalam dan akhirnya melakukan penyergapan di rumah tersangka.
Dalam proses penangkapan polisi melakukan penggledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu one yang terbungkus plastik yang dimasukkan dalam kardus.
Selain itu ditemukan barang bukti berupa plastik bekas pembungkus sabu, timbangan digital, serta sejumlah uang diduga hasil transaksi sabu.
“Dari dua tersangka tersebut, ada satu tersangka lagi merupakan tersangka utama yang tidak lain merupakan suami daripada tersangka M, pada saat penggeledahan tidak ada di rumahnya,” ungkap AKBP Didit Bambang, W.S., kapolres Sampang.
Atas kasus ini, Polres Sampang akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka M dan H.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. (muhdor)









