Sumenep, jtvmaduranews.com – Menjelang pemilihan umum kepala daerah atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten sumenep, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar kegiatan sosialisai pendaftaran pasangan Bupati yang melalu jalur perorangan atau pasangan yang tidak diusung melalui partai politik.
Dalam sosialisasi ini, di sampaikan bagi pasangan Bupati yang tidak bisa mencalonkan lantaran tidak ada partai politik yang mengusung bisa melalui jalur perorangan dengan cara mengumpulkan KTP elektronik sejumlah 65.456 ribu dari 14 Kecamatan atau 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir,yang nantinya akan direkap oleh pihak panitia di KPU.
“Sampai saat ini dinilai mesih belum ada beberapa pasangan calon yang akan mencalonkan perorangan sebab tidak ada sama sekali pihak yang berkoordinasi dengan pihak panitia mengenai sistematika bagaimana pendaftaran kepala daerah jalur perorangan atau tidak melalui partai politik, meski pendaftaran atau penyerahan berkas dibuka tanggal 19 sampai 22 Februari 2020,” kata Rahbini, anggota KPU divisi Humas
Dan perlu diketahui juga bagi pasangan calon yang hendak mendaftar melalui partai politik harus diusung minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.
“Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi dan kesempatan bagi masyarakat yang tidak bisa diusung parpol melainkan dukungan dan apresiasi langsung dari masyarakat,” tambahnya. (wildan)









