Sampang, jtvmaduranews.com – Adanya peraturan gubernur Jawa Timur, Nomor 55, Tahun 2019, tentang pembebasan denda pajak daerah, untuk rakyat Jawa Timur, disambut baik oleh masyarakat Sampang, Madura.

Pembebasan denda pajak ini, merupakan hadiah dari gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di hari jadi provinsi Jawa Timur.

Akibatnya, masyarakat membludak di kantor Samsat Sampang, untuk mengurus permohonan perpanjangan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Dengan adanya pemutihan atau bebas denda pajak ini, saya mengurus dokumen surat perpanjangan STNK dan balik nama BPKB milik istri selagi masih berlaku kebijakan pemerintah provinsi jawa timur ini”. Kata Ahmad, selaku pemohon.

Foto: Kasir kantor bersama Samsat Sampang

Sementara kepala administrasi pelayanan Samsat Sampang, Bambang Hariyanto mengatakan, bahwa pemutihan ini sesuai dengan pergub Jawa Timur, Nomor 55 Tahun 2019, tentang pemutihan denda pajak kendaraan.

“Tapi, bukan berarti bebas pajak, akan tetapi kebijakan pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.” Kata Bambang Hariyanto, menjelaskan.

Bambang juga menghimbau kepada masyarakat Sampang, untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan ini dan segera mengurus kelengkapan dokumen kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. (muhdor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here