Ismail Hasyim dan Moch Sahid : jmnc
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia Bangkalan (PMII), melakukan aksi turun ke jalan yang diawali dengan melakukan Long March, dari stadion gelora Bangkalan menuju kantor DPRD Bangkalan.
Di sepanjang jalan mahasiswa terus berorasi dengan lahirnya revisi UU MD3 yang disahkan oleh DPR, akan memberangus demokrasi indonesia yang selama ini, telah dibangun oleh para leluhur.
Dari ketiga Pasal yang telah disahkan yaitu Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 245 telah bertentangan dengan UUd 1945 Pasal 28E dan UU No 9 1998, tentang menyatakan pendapat di muka umum.
Di kantor DPRD Bangkalan, mahasiswa aksi meminta anggota DPRD Bangkalan untuk keluar, dan menemui mereka, namun sayang tidak ada satupun anggota DPRD Bangkalan yang ada di tempat, sehingga mahasiswa ingin masuk, untuk mengetahuinya secara langsung namun masih dihalangi petugas kepolisian.
Akhirnya aksi dorong mendorong mahasiswa aksi dengan petugas kepolisian dari Polres Bangkalan terjadi, dan mahasiswa berhasil menembus barikade polisi, dan melakukan sweeping di kantor DPRD Bangkalan. setiap ruangan di kantor DPRD diperiksa mahasiswa, namun tidak ada satupun anggota DPRD Bangkalan, yang dapat mereka temukan.
Karena kesal tidak menemukan anggota DPRD Bangkalan di kantornya, mahasiswa aksi mematikan saklar listrik kantor DPRD yang berada di samping kantor DPRD Bangkalan, dan menyegelnya secara simbolis.
Bahiruddin, Ketua PMII Bangkalan mengatakan. Aksi ini dilakukan untuk menuntut DPRD Bangkalan bersama sama PMII Bangkalan, menolak revisi UU MD3 terkait dengan Pasal 73, Pasal 245 dan Pasal 122, seperti dewan dewan yang lain, sedangkan penyegelan listrik sendiri, merupakan simbolis bahwa ruangan ber AC, bukan tempat untuk para dewan yang keluyuran di luar kantor ,dan itu merugikan rakyat indonesia khususnya rakyat Bangkalan.
Setelah melakukan penyegelan secara simbolis, mahasiswa pun melanjutkan aksinya, dengan membakar ban di Jalan Raya Soekarno Hatta depan kantor DPRD Bangkalan, sebagai bentuk penolakan mahasiswa terhadap revisi UU MD3 tersebut.









