Syaiful Anwar dan Muhammad Arif : jmnc

HS (46) tegah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial NR (15), dengan berdalih memiliki rasa sayang kepada anaknya yang sudah lama ditinggkannya pergi ke malaysia, kebejatan HS (46) terungkap saat menjadi saksi atas SP (17) warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, dengan tuduhan pencabulan.

Dari hasil penyelidikan, SP mengaku hanya mencabuli NR dengan cara memeluk dan mencium korban, pengakuan tersebut tidak sama dengan hasil visum Puskesmas Kangayan yang menemukan bekas luka di kemaluan korban, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa pelakunya adalah HS bapak korban sendiri.

Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, mengatakan, saat dimintai keterangan, korban mengakui sudah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri.

Prilaku bejat orang tua korban, telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO 1 THN 2016 tentang perubahan UU NO 35 THN 2014 tentang Perubahan Undang Undang Perlindungan Anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here