Bangkalan – Dua orang diamankan petugas kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di kantor pelayanan perijinan terpadu (KP2T) Kabupaten Bangkalan, dua orang tersebut adalah salah satu staff KP2T dan seorang lainnya merupakan pimpinan perusahaan Waralaba mini market terkemuka.
Simpang siurnya informasi adanya kasus penyuapan di KP2T tersebut baru dapat diklarifikasi sore tadi atas informasi pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan, hal ini diungkapkan salah satu staff Kejari yakni Doni.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejari Bangkalan, OTT yang dilakukan pihak Kejati terjadi Senin (11/08) siang hari di KP2T Kabupaten Bangkalan.
Dalam kasus tersebut, informasi awal yang diterima Kejati akan dilakukan gratifikasi oleh 3 orang oknum perusahaan swasta kepada oknum KP2T dengan nilai gratifikasi sebesar 200 juta.
Faktanya, dalam OTT tersebut 3 orang dari perusahaan Mini Market yakni L, K-T, dan H-V, mengaku telah memberikan uang sebanyak 2 kali yakni 10 juta dan 75 juta kepada I (inisial) selaku oknum pegawai KP2T.
Selain itu, turut pula diamankan uang yang disimpan di bawah jok mobil oknum perusahaan swasta tersebut yakni sebesar 75 juta. Sayangnya dalam pemeriksaan awal, oknum pegawai KP2T mengaku hanya menerima uang sebesar 10 juta untuk biaya pengurusan berkas perijinan.
Kini Agus Budiyanto selaku Kasipidsus Kejari Bangkalan mengaku masih terus mengembangkan kasus ini dan menahan 2 orang yakni L (inisial) selaku pimpinan perusahaan mini market dan I (inisial) selaku pegawai KP2T yang menerima uang gratifikasi.
Keduanya dijerat pasal gratifikasi undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (Buyung Pambudi)








