Bangkalan – Polisi memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba senilai dua ratus juta rupiah. Barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Bangkalan.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak seratus gram atau senilai dua ratus juta rupiah tersebut terlebih dulu dilakukan pemeriksaan langsung oleh petugas dari dokter kesehatan (Dokkes) kepolisian, setelah dipastikan keaslian barang tersebut barulah proses pemusnahan BB ini dilakukan.
Selain dihadiri langsung pihak kejaksaan dan pengadilan negeri (PN) setempat proses pemusnahan sabu-sabu ini juga disaksikan langsung oleh tersangka Dahlan warga Bangkalan yang merupakan bandar sekaligus pemilik.
Ratusan gram sabu-sabu ini pun lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman terbuka. Kapolres Bangkalan yakni Akbp Sulistyono mengatakan pemusnahan BB ini dilakukan setelah mendapat surat ketetapan dai kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan. (ismail)








